Layanan Informasi

Permohonan, Keberatan, dan Mekanisme Layanan — BWS Kalimantan I Pontianak

Mekanisme Pengajuan Keberatan

Alur dan tata cara pengajuan keberatan informasi publik

1
Persiapan Dokumen Keberatan

Pemohon mempersiapkan dokumen keberatan termasuk formulir keberatan, salinan permohonan awal, serta uraian alasan keberatan.

2
Pengajuan ke Atasan PPID

Keberatan disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala BWS Kalimantan I) paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan diketahui.

3
Pemeriksaan oleh Atasan PPID

Atasan PPID memeriksa keberatan dan dapat meminta klarifikasi dari PPID dan pemohon. Proses ini membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja.

4
Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis yang berisi dikabulkan atau ditolaknya keberatan beserta alasannya.

5
Banding ke Komisi Informasi

Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat/Provinsi dalam 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.