Persiapan Dokumen Keberatan
Pemohon mempersiapkan dokumen keberatan termasuk formulir keberatan, salinan permohonan awal, serta uraian alasan keberatan.
Pengajuan ke Atasan PPID
Keberatan disampaikan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala BWS Kalimantan I) paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan diketahui.
Pemeriksaan oleh Atasan PPID
Atasan PPID memeriksa keberatan dan dapat meminta klarifikasi dari PPID dan pemohon. Proses ini membutuhkan waktu maksimal 30 hari kerja.
Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis yang berisi dikabulkan atau ditolaknya keberatan beserta alasannya.
Banding ke Komisi Informasi
Jika masih tidak puas, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi Pusat/Provinsi dalam 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.