Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan dapat diajukan apabila: permohonan informasi ditolak, informasi tidak sesuai, tidak ditanggapi dalam batas waktu, biaya tidak wajar, atau informasi disampaikan terlambat. Batas waktu pengajuan: 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.