Layanan Informasi

Permohonan, Keberatan, dan Mekanisme Layanan — BWS Kalimantan I Pontianak

Mekanisme Permohonan Informasi

Alur dan tata cara pengajuan permohonan informasi publik

1
Registrasi & Isi Formulir

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi identitas diri (nama, alamat, pekerjaan, nomor identitas) dan informasi yang dimohon.

2
Pengiriman Permohonan

Formulir yang telah diisi dikirimkan melalui portal online LINDA atau diserahkan langsung ke loket PPID BWS Kalimantan I.

3
Verifikasi & Tanda Terima

PPID memeriksa kelengkapan permohonan dan menerbitkan tanda terima permohonan. Pemohon akan mendapatkan kode permohonan untuk tracking status.

4
Proses Pemenuhan Informasi

PPID memproses permohonan dan mengklasifikasikan informasi yang diminta. Proses ini membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja.

5
Pemberian Informasi / Penolakan

PPID memberikan informasi yang diminta atau menyampaikan alasan penolakan secara tertulis jika informasi termasuk dalam kategori dikecualikan.