Registrasi & Isi Formulir
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi identitas diri (nama, alamat, pekerjaan, nomor identitas) dan informasi yang dimohon.
Pengiriman Permohonan
Formulir yang telah diisi dikirimkan melalui portal online LINDA atau diserahkan langsung ke loket PPID BWS Kalimantan I.
Verifikasi & Tanda Terima
PPID memeriksa kelengkapan permohonan dan menerbitkan tanda terima permohonan. Pemohon akan mendapatkan kode permohonan untuk tracking status.
Proses Pemenuhan Informasi
PPID memproses permohonan dan mengklasifikasikan informasi yang diminta. Proses ini membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja.
Pemberian Informasi / Penolakan
PPID memberikan informasi yang diminta atau menyampaikan alasan penolakan secara tertulis jika informasi termasuk dalam kategori dikecualikan.