Layanan Informasi

Permohonan, Keberatan, dan Mekanisme Layanan — BWS Kalimantan I Pontianak

Prosedur Penyelesaian Sengketa

Tata cara penyelesaian sengketa informasi publik

1
Pengajuan Permohonan ke Komisi Informasi

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis kepada Komisi Informasi Pusat atau Provinsi dalam 14 hari kerja setelah proses keberatan selesai.

2
Mediasi

Komisi Informasi melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat. Mediasi dilakukan dalam 14 hari kerja.

3
Ajudikasi Nonlitigasi

Jika mediasi gagal, Komisi Informasi melakukan sidang ajudikasi untuk mengambil keputusan atas sengketa informasi. Keputusan bersifat final dan mengikat.

4
Gugatan ke Pengadilan

Jika masih tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam 14 hari kerja.

Kontak Komisi Informasi Pusat

Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1, Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat 10110


Telp: 021-34830741 Fax: 021-3451734
Email: sekretariat@komisiinformasi.go.id
website: komisiinformasi.go.id