Pengajuan Permohonan ke Komisi Informasi
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis kepada Komisi Informasi Pusat atau Provinsi dalam 14 hari kerja setelah proses keberatan selesai.
Mediasi
Komisi Informasi melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat. Mediasi dilakukan dalam 14 hari kerja.
Ajudikasi Nonlitigasi
Jika mediasi gagal, Komisi Informasi melakukan sidang ajudikasi untuk mengambil keputusan atas sengketa informasi. Keputusan bersifat final dan mengikat.
Gugatan ke Pengadilan
Jika masih tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam 14 hari kerja.
Kontak Komisi Informasi Pusat
Wisma BSG Gedung Annex, Lt 1, Jl Abdul Muis No. 40 Jakarta Pusat 10110
Telp: 021-34830741 Fax: 021-3451734
Email: sekretariat@komisiinformasi.go.id
website: komisiinformasi.go.id