1. Penyimpanan & Pendokumentasian
Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh informasi publik yang dimiliki oleh BWS Kalimantan I sesuai peraturan yang berlaku.
2. Penyediaan Informasi
Menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik secara proaktif melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
3. Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang memerlukan informasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
4. Penetapan Klasifikasi
Melakukan pengujian dan menetapkan klasifikasi informasi, apakah termasuk informasi terbuka atau dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5. Pelaporan & Evaluasi
Membuat laporan tahunan terkait pelayanan informasi publik dan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja layanan informasi.
6. Penanganan Keberatan & Sengketa
Menangani keberatan dan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.