Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — BWS Kalimantan I Pontianak

Tugas dan Tanggung Jawab

Fungsi dan kewajiban PPID BWS Kalimantan I Pontianak

1. Penyimpanan & Pendokumentasian

Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh informasi publik yang dimiliki oleh BWS Kalimantan I sesuai peraturan yang berlaku.

2. Penyediaan Informasi

Menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik secara proaktif melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.

3. Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang memerlukan informasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

4. Penetapan Klasifikasi

Melakukan pengujian dan menetapkan klasifikasi informasi, apakah termasuk informasi terbuka atau dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

5. Pelaporan & Evaluasi

Membuat laporan tahunan terkait pelayanan informasi publik dan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja layanan informasi.

6. Penanganan Keberatan & Sengketa

Menangani keberatan dan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.